Riauaktual.com - Entah setan mana yang merasuki pikiran MAH (53) warga Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar. Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri, MY (18), hingga berkali-kali.
Parahnya, perbuatan pelaku dilakukan sejak lima tahun lalu, saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP hingga terus berlanjut sampai sekarang. Atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Korban didampingi pamannya datang ke Polsek Muara Jawa, pada Sabtu 4 September 2017 untuk melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orangtua kandungnya tersebut,” kata Kapolsek Muara Jawa, AKP Triyanto didampingi Kanit Reskrim, IPDA Hadi, Minggu (5/11/2017).
Aksi keji pelaku yang di mulai dari tahun 2013 itu tertutup rapat. Diduga pelaku mengancam putrinya sendiri untuk tidak bercerita kepada siapapun. Tetapi korban yang sudah merasa tak tahan lagi melayani nafsu sang ayah, akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Muara Jawa.
“Pelaku mengancam tidak akan mengurusi MY lagi. Korban juga kasihan pada ibunya,” ungkapnya.
Begitu menerima laporan, petugas langsung membawa korban ke rumah sakit untuk divisum, memeriksa para saksi dan selanjutnya mengamankan pelaku.
“Pelaku diciduk saat sedang bercukur rambut di sebuah salon di RT 8 Kelurahan Muara Jawa Ilir, Muara Jawa,” katanya.
Kepada petugas, korban mengaku pertama kali dicabuli di sebuah hotel di Kota Samarinda. Setelah itu, korban rutin menjadi pelampiasan nafsu pelaku, seminggu sekali di tempat berbeda seperti rumah, hotel, bahkan di tempat – tempat sepi.
Sampai korban lulus SMA, nafsu bejat pelaku bukannya berkurang, malah semakin menjadi-jadi, bahkan pelaku meminta jatah untuk dilayani bisa sampai empat kali dalam minggu.
“Pelaku ini seperti hiperseks, dia sudah tiga kali menikah,” tutur Hadi.
Korban mengaku terakhir kali dicabuli pada Senin 30 November 2017 pukul 16.00 Wita. Saat itu korban diminta sang ayah untuk datang ke sebuah tempat di Jalan Perusahaan Mutiara.
“Setelah tiba di tempat kejadian, korban disuruh buka celana, pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak sewajarnya kepada korban yang juga anak sendiri itu,” katanya.
Saat ini, pelaku mendekam di Polsek Muara Jawa. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Sumber : okezone.com
